Mengherankan. Ternyata, Gayus HP Tambunan, karyawan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang PNS golongan III A dengan masa kerja lima tahun mendapatkan gaji cukup besar, Rp 12 juta per bulan. Ini karena di kementerian tersebut ada program remunerasi, dengan alasan beban kerja cukup berat sebab harus mengumpulkan uang untuk pendapatan negara.
Bandingkan dengan polisi atau TNI dengan pangkat inspektur dua/letda setara dengan Gayus, menerima gaji Rp. 3 juta per bulan, padahal beban kerja tak kalah beratnya. Apalagi yang ditugaskan di daerah terpencil pulau terluar, atau mungkin bagi TNI AL yang bertugas berlayar berbulan-bulan di lautan dengan meninggalkan keluarga.
Mereka ikhlas tanpa mengeluh sebagai sebuah pengabdian, bahkan harus siap siaga 24 jam. Maka, tidak heran begitu ada bencana alam dengan mudah mereka digerakkan. Ada diskriminasi/perbedaan, akhirnya ada oknum polisi dengan mudah dan mau diajak kongkalikong oleh Gayus dengan iming-iming imbalan sangat menggiurkan, yaitu sepeda motor seharga Rp. 400 juta karena di Polri belum ada remunerasi.
Kalau tidak salah, gaji komisaris polisi sekitar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta per bulan. Bila polisi sudah ada remunerasi gaji sebesar Gayus, mayoritas aparat akan berpikir dua kali untuk diajak kongkalikong berbuat melanggar hukum karena, kebutuhannya sudah terpenuhi. Apalagi diikuti sanksi tegas apabila menyalahgunakan wewenang, kalau perlu ancamannya pecat.
Program remunerasi baik, tetapi lebih baik lagi bila di departemen lain juga diberlakukan, meskitidak harus sebesar di Kementerian Keuangan, supaya tidak terjadi kecemburuan antar aparat birokrasi.
(SUSTINI Cipayung)
| < Prev | Next > |
|---|














