Mahkamah Konstitusi harapan dan tumpuan kami dalam masalah hukum, walaupun kewenanganmu hanya sebatas menguji aturan hukum, tapi setidaknya kami mempunyai harapan yang besar.
MK yang baik, mengenai pengaduan LSM tetang penghapusan UU KUHP tentang pencemaran nama baik, nampaknya harus di pertimbangkan untuk di hapus. karena pasal itu adalah produk hukum jaman belanda dengan tujuan memperkuat kekuasaan para penguasa yg arogan.
Adapun alasan penghapusan:
1. UU yg lain berkata bahwa rakyat mempunyai kebebasan untuk berpendapat dan berbicara dimuka umum. Sekarang justru tidak ada kebebasan itu, tiap kali rakyat mengatakan sesuatu yang berhubungan dengan pendapat yg berkenaan dengan pemerintah atau penjabat publik, selalu di kenakan pasal pencemaran nama baik.
2. katanya masyarakat sebagai kontrol bagi para aparatur negara. dimana posisi itu sebagai kontrol, karena acapkali masyarakat memberikan komentar selalu di tuduhkan pencemaran nama baik.
3. kalau masyarakat mengajukan keberatan itu dengan jalur yang resmi melalui mekanisme hukum, itupun harganya sangat mahal dan terlalu berbelit-belitnya birokrasi. Dan masyarakat tidak suka itu.
Karena kewajiban masyarakat adalah mendapatkan pelayanan yang baik dan mudah. Karena para aparat itu digaji oleh negara dalam rangka pelayanan publik.
Terima kasih kepada Kompa.com yang sudah memuat surat pembaca ini. Saya berharap MK mendengarkan jeritan kami masyarakat kecil.
Mimi Haetami
Jl.A. Yani padasuka
Bandung
| < Prev | Next > |
|---|














