Seringnya dijumpai angkutan angkutan umum yang berhenti bertujuan menurunkan penumpang di tempat-tempat keramaian yang tidak seharusnya dimana menyebabkan lalu lintas menjadi macet dan terganggu dialami saya setiap pagi pada saat menuju ke kantor. Yang membuat saya kecewa adalah di beberapa daerah kemacetan yg rutin disebabkan kelalaian angkutan umum dalam mematuhi lalu lintas sebenarnya disaksikan oleh beberapa pelaksana hukum di lapangan seperti Polisi dan Dinas Perhubungan yang sepertinya tidak lagi merasa terganggu dengan liarnya angkutan umum yang tidak mematuhi tata lalu lintas yang benar.
Hal tersebut pastinya sangat menganggu pihak-pihak lain yang juga memakai sarana jalan tersebut dimana seharusnya jalan tersebut dipakai bersama sama dengan adanya aturan lalu lintas yang tertib tetapi tidak dilaksanakan dengan baik dan tidak ditindak lanjuti oleh hukum seakan akan mereka kebal di mata hukum. Persoalan kebal di mata hukum saya simpulkan dari kejadian tabrakan antara mobil saya dgn angkutan umum KPUM dimana awal sebabnya adalah Angkutan umum tersebut berhenti di salah satu jalan 2 jalur yang 1 arah. Angkutan di jalur kiri berhenti dan saya di lajur kanan.
Berhubung Angkutan tersebut berhenti dan saya berada di posisi kanan mengambil jalan di depannya yang kosong karena di depan saya macet. pada saat mobil saya hampir seluruhnya berada di jalur kiri. Bagian samping kiri belakang saya ditabrak menyebabkan lecet di mobil saya dan lampu angkutan tersebut pecah. Saya berusaha mencari tempat pemberhentian yang tidak menganggu arus lalu lintas utk menyelesaikan masalah tetapi kemudian datang angkutan umum ultra yang tidak senang dgn kejadian "temannya" maka menghadang saya utk maju melewati persimpangan sambil menyerempet bumper depan kanan saya hingga penyok dan lari begitu saja setelah menghadang dan menyebabkan saya berhenti di tengah jalan persimpangan.
Demikian disampaikan dengan harapan hidup sebagai masyarakat Indonesia bisa mendapatkan perlakuan adil di mata hukum dan aparat hukum yang bertugas dapat mengedukasi masyarakat tentang kebenaran bukan mengajarkan yang tidak benar. Terima kasih atas dimuatnya surat ini.
Lilis
Jl.Letda Sujono No.246
Medan
| < Prev | Next > |
|---|














