Home SURAT PEMBACA Pengaduan Mengharap Hakim Profesional

Mengharap Hakim Profesional

PDF

Cara kerja Majelis Hakim Singit Elier pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus perkara perdata No. 620/Pdt.G/2010/PN.JKT. SEL pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2011 tidak profesional dan diragukan keabsahannya.

 

Hakim Ketua Sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Singit Elier, SH/ hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo)  terlalu sering menunda-menunda  pembacaan putusan perkara perdata No.620/Pdt.G/2010/ PN.JKT.SEL dan memanipulasi penerapan hukum terhadap perkara perdata tersebut yang tidak sesuai dengan  fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Terlebih, Hakim Singit Elier secara resmi sudah diangkat Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Gorontalo. Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengadakan  acara perpisahan dengan Hakim Singit pada bulan Juni 2011 lalu. Namun, Hakim Singit Elier masih menangani perkara perdata No.620/Pdt.G/2010/PN.JKT.SEL dan  telah  memutus perkara perdata tersebut pada  hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2011.  Putusan perkara perdata tersebut jelas-jelas  tidak sah   sebab  Hakim Singit Elier  adalah  hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Hakim Singit Elier juga tidak memiliki integritas dan cara kerjanya pun kurang  profesional. Dana yang Penggugat keluarkan untuk membiayai  pemeriksaan setempat sengketa   pada hari Rabu,  tanggal 13 Juli 2011 menjadi   sarana silaturahmi pertemuan antara Hakim Singit Elier dengan Para Tergugat. Alasannya, Hakim tunggal tersebut  lebih banyak mendengar masukan dari Para Tergugat ketimbang Penggugat yang telah mengeluarkan biaya pemeriksaan setempat.  Hakim Singit Elier   tidak memeriksa letak dan luas tanah sengketa serta bangunan rumah milik Para TERGUGAT yang berdiri di atas tanah PENGGUGAT, sesuai dengan surat gugatan bertanggal 25 Oktober 2010.

Kita para pencari keadilan keberatan terhadap penugasan Hakim Singit Elier pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah resmi diangkat menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, tetapi  masih menangani perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Terlebih, ia  tidak memiliki integritas dan  cara kerjanya pun  kurang  profesional.

Tidak mungkin Hakim Ketua selama dalam persidangan tidak tahu adanya dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dengan Nomor: 317/Agr/VI/186 bertanggal 18 Juli 186 yang dilakukan  oleh TERGUGAT I (Djayadih bin Amat) sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.  Setidak-tidaknya,  akte jual beli (milik TERGUGAT I) cacat formil karena terbit tanggal 18 Juli 186. Pada Akta Jual Beli milik Djayadih Bin Amat (TERGUGAT I)

Pada halaman 1 akta  jual beli tertulis “Pada hari ini, Hari Rabu, tanggal 18 Juli 186 datang menghadap  kepada  kami,  John  Leonard  Wawaruntu,  Notaris  di Jakarta”. Penulisan tanggal 18 juli tahun 186 pada akta jual beli bukan  karena kesalahan ketik, tetapi bukti ketidakbenaran formil dan cacat hukum. Pada halaman 2 tidak  ada  Nomor Persil, kecuali Kohir C.231 Blok S.III . Tidak ada Notaris/PPAT di DKI Jakarta yang bernama John Leonard Wawaruntu, Yang ada, Notaris/PPAT John Leonard Waworuntu atau John Leonard Woworuntu.

Pada halaman 3, meterai tempel sebesar Rp. 25 yang direkatkan  pada tanda tangan M. Gozali dibubuhkan, membuktikan  cacat hukum. Berdasarkan UU. Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, khususnya Pasal 2 ayat (4) mengenai dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp.500,- (lima ratus rupiah) dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai;

Terkait fakta-fakta hukum tersebut di atas, bukti contoh tanda tangan asli M. Gozali Bin Asan pada akte jual beli tersebut (T.I-1), telah PENGGUGAT perlihatkan kepada Majelis Hakim di persidangan pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011. Bukti  spesimen tandatangan M. Gozali  diperolah dari  Ashari di rumahnya, pada hari Jumat, Pukul 10.30 WIB, tanggal 3 Juni 2011. Singkatnya, pada akte jual beli  (T.I-1)  tidak diakui tanda tangan M. Gozali Bin Asan oleh ahli warisnya (anak kandung) yang bernama Ashari di persidangan.

Telah cukup bukti TERGUGAT I (Djayadih Bin Amat) diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan akte jual beli Nomor: 317/Agr/VI/186 bertanggal 18 Juli 186, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP dalam perkara perdata No. 620/Pdt.G/2010. PN.JKT.SEL.

Yulisa M. (TERGUGAT IV) membuat keterangan palsu ke dalam Akta Jual Beli (Bukti P-21). sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta authentik  diatur dalam Pasal 266 KUHP. Tetapi, Hakim Singit Elier tidak  memberikan pertimbangan terhadap fakta hukum  tersebut;

Yulisa M jelas telah cukup bukti melakukan tindak pidana  karena Memberikan Keterangan Palsu dalam Akte otentik dan menggunakan akte tersebut sebagai bukti baru pada perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (bukti P-21);

Akte jual beli milik Yulisa M. dengan Nomor  No. 1090/2009  bertanggal  04  Desember 2009 dibuat seolah-olah benar terjadi pada tahun 1985 dan  tahun 2009,  padahal  baru dijempol  Sarimah  Binti  Riun  dan Salamah  binti  Riun (Ahli Waris Riun)  pada tahun 2010;

Dalam pemeriksaan setempat, letak  tanah sengketa sudah sesuai dengan  kesaksian Ketua RT: 05 (Bambang Rujito) dan  Wakil Ketua RW: 01 (Saprawi) yang dihadirkan oleh tergugat II, III, dan IV di persidangan, pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2011, dengan tegas mengatakan tanah sengketa terletak di RT: 007/RW: 05 dan bukan di RT: 005/RW: 01, Kel. Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ketua RT: 007 (Sdr. Hidayat) juga menyatakan objek tanah sengketa terletak di RT: 007/RW: 05 berbatasan dengan RT: 005/RW:01. Namun, Hakim Singit Elier dalam pemeriksaan setempa tersebut   berpendapat lain mengenai letak  pasti tanah sengketa .

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Komisi Yudisial perlu turun tangan mengusut cara kerja hakim  tersebut dan membentuk  tim pencari fakta. Negara kita akan hancur, jika cara kerja hakim tidak professional.

 

Tangerang,  9  Agustus   2011

Agus Hidayat, Pencari Keadilan

Alamat ada pada Redaksi


 

 

 
More articles :

» Aplikasi GPS buat HP

Tersedia Aplikasi GPS untuk HP yang sudah Support GPS Seperti Samsung c6625, ZTE Smart N75,  Noki aE71, E66, N82, N95, 6110 Nav, N96, 6210 Nav, LG kt610, Samsung i780, Samsung i550w dll. Dimana Aplikasi ini tidak membutuhkan pulsa dalam...

» LG BL 40 New Chocolate

Generasi kedua dari Chocolate sangat jauh dari slider originalnya. Dengan widescreen resolusi  tinggi 4in-nya, handset touchscreen ini prima dalam browsing web desktop-style dan memutar film ukuran cinema 21:9.

» Jaga Warung

Judul : "Jaga Warung"Lokasi : Bekasi SelatanPhoto by : Syaiful AlamsyahDapat dipesan Produk Print pada kain Canvas Tipis ukuran 50 cm x 75 cmharga Rp 115.000,- termasuk Ongkos Kirimhubungi : 021 9828 3086email : redaksi@scalamedia.net 

» Kinerja Buruk Bank Commonweath

Saya adalah nasabah bank Commonweath aka ANK sejak 4 tahun yang lalu sebagai pemegang KPR. pada awalnya saya adalah orang percaya 100% dengan "janji-janji" manis saat awal kontrak KPR berlangsung, tanpa melakukan double cross-check akan apa yang...

» Pentingnya Sholat Subuh

Catatan : Ikuti juga Komunitas Facebook  SEORANG penguasa Yahudi berkata: “Kami baru takut terhadap umat Islam jika mereka telah melaksanakan salat subuh seperti melaksanakan salat Jum’at.” (Buku Misteri Salat Subuh oleh Dr Raghib...

Add comment

{jcomments on}


Security code
Refresh

Kunjungi juga Website dibawah ini
Banner

12_85a55d2cb282a36fa3b3cf165085171a.jpg

14_719b49854bb2c4da6d06168612ec3255.jpg

15_0f33cda31197e308704c2f6dad3c1c1f.jpg

16_0b43c11daa9b9fc4d76f9709f5f8e77d.jpg

17_3b711f21ff8174bbf07a06458b3e8558.gif

18_997b15eee9b3b7e4b108096cca53c535.jpg

19_30ef6e344de0c197e52eb817dcdf4cfe.jpg

20_d6d10fe367723680868feca223c88897.JPG
Sponsor :
PRIMA ARCHITECTURE
Kami membantu mewujudkan keinginan Anda akan rumah yang ideal. Mulai dari tahap disain arsitektur sampai pelaksanaan fisk bangunan.
MER-C
Kunjungi Website kami, salurkan sumbangan anda di tempat yang tepat
Links :
WISATA HATI
Mari ikutan berdakwah lewat web ini. Salurkan rizki Anda di DDW (Donasi Dakwah lewat Web)
AYO MAKMURKAN MASJID
Jangan biarkan Masjid masjid menangis, ayo kita ramaikan masjid, sekaligus untuk menolak bencana, ikuti komunitasnya di Facebook "Ayo makmurkan Masjid".

Facebook Share

Share on facebook

Donasi lewat PayPal

We have 72 guests online
Link Iklan:
BESELWEB.COM
Mau buat website ?, atau mau belajar membuat website ?, jangan ragu, disini tempatnya, segera kunjungi kami
RAMADHAN.MOBI
HP, Blackberry, iPhone dan iPad Jangan hanya dipakai SMS dan Chatting saja, isi waktu luang anda dengan membaca situs mobile RAMADHAN.MOBI. Semoga bermanfaat, Wassalam
GPSOKE.COM
Sedia CD Installasi Aplikasi GPS untuk HP yang Support GPS seperti Nokia E71, Samsung C6625, dll Hanya Rp 75.000,- saja sudah termasuk ongkos kirim untuk daerah Jawa Bali. keterangan lebih lanjut hubungi : info@gpsoke.com. catatan Aplikasi ini tidak membutuhkan pulsa dalam penggunaannya.

Beselstudio.com

JA slide show