Cara kerja Majelis Hakim Singit Elier pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus perkara perdata No. 620/Pdt.G/2010/PN.JKT. SEL pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2011 tidak profesional dan diragukan keabsahannya.
Hakim Ketua Sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Singit Elier, SH/ hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo) terlalu sering menunda-menunda pembacaan putusan perkara perdata No.620/Pdt.G/2010/ PN.JKT.SEL dan memanipulasi penerapan hukum terhadap perkara perdata tersebut yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Terlebih, Hakim Singit Elier secara resmi sudah diangkat Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Gorontalo. Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengadakan acara perpisahan dengan Hakim Singit pada bulan Juni 2011 lalu. Namun, Hakim Singit Elier masih menangani perkara perdata No.620/Pdt.G/2010/PN.JKT.SEL dan telah memutus perkara perdata tersebut pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2011. Putusan perkara perdata tersebut jelas-jelas tidak sah sebab Hakim Singit Elier adalah hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Hakim Singit Elier juga tidak memiliki integritas dan cara kerjanya pun kurang profesional. Dana yang Penggugat keluarkan untuk membiayai pemeriksaan setempat sengketa pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2011 menjadi sarana silaturahmi pertemuan antara Hakim Singit Elier dengan Para Tergugat. Alasannya, Hakim tunggal tersebut lebih banyak mendengar masukan dari Para Tergugat ketimbang Penggugat yang telah mengeluarkan biaya pemeriksaan setempat. Hakim Singit Elier tidak memeriksa letak dan luas tanah sengketa serta bangunan rumah milik Para TERGUGAT yang berdiri di atas tanah PENGGUGAT, sesuai dengan surat gugatan bertanggal 25 Oktober 2010.
Kita para pencari keadilan keberatan terhadap penugasan Hakim Singit Elier pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah resmi diangkat menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, tetapi masih menangani perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terlebih, ia tidak memiliki integritas dan cara kerjanya pun kurang profesional.
Tidak mungkin Hakim Ketua selama dalam persidangan tidak tahu adanya dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dengan Nomor: 317/Agr/VI/186 bertanggal 18 Juli 186 yang dilakukan oleh TERGUGAT I (Djayadih bin Amat) sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Setidak-tidaknya, akte jual beli (milik TERGUGAT I) cacat formil karena terbit tanggal 18 Juli 186. Pada Akta Jual Beli milik Djayadih Bin Amat (TERGUGAT I)
Pada halaman 1 akta jual beli tertulis “Pada hari ini, Hari Rabu, tanggal 18 Juli 186 datang menghadap kepada kami, John Leonard Wawaruntu, Notaris di Jakarta”. Penulisan tanggal 18 juli tahun 186 pada akta jual beli bukan karena kesalahan ketik, tetapi bukti ketidakbenaran formil dan cacat hukum. Pada halaman 2 tidak ada Nomor Persil, kecuali Kohir C.231 Blok S.III . Tidak ada Notaris/PPAT di DKI Jakarta yang bernama John Leonard Wawaruntu, Yang ada, Notaris/PPAT John Leonard Waworuntu atau John Leonard Woworuntu.
Pada halaman 3, meterai tempel sebesar Rp. 25 yang direkatkan pada tanda tangan M. Gozali dibubuhkan, membuktikan cacat hukum. Berdasarkan UU. Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, khususnya Pasal 2 ayat (4) mengenai dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp.500,- (lima ratus rupiah) dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai;
Terkait fakta-fakta hukum tersebut di atas, bukti contoh tanda tangan asli M. Gozali Bin Asan pada akte jual beli tersebut (T.I-1), telah PENGGUGAT perlihatkan kepada Majelis Hakim di persidangan pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011. Bukti spesimen tandatangan M. Gozali diperolah dari Ashari di rumahnya, pada hari Jumat, Pukul 10.30 WIB, tanggal 3 Juni 2011. Singkatnya, pada akte jual beli (T.I-1) tidak diakui tanda tangan M. Gozali Bin Asan oleh ahli warisnya (anak kandung) yang bernama Ashari di persidangan.
Telah cukup bukti TERGUGAT I (Djayadih Bin Amat) diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan akte jual beli Nomor: 317/Agr/VI/186 bertanggal 18 Juli 186, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP dalam perkara perdata No. 620/Pdt.G/2010. PN.JKT.SEL.
Yulisa M. (TERGUGAT IV) membuat keterangan palsu ke dalam Akta Jual Beli (Bukti P-21). sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta authentik diatur dalam Pasal 266 KUHP. Tetapi, Hakim Singit Elier tidak memberikan pertimbangan terhadap fakta hukum tersebut;
Yulisa M jelas telah cukup bukti melakukan tindak pidana karena Memberikan Keterangan Palsu dalam Akte otentik dan menggunakan akte tersebut sebagai bukti baru pada perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (bukti P-21);
Akte jual beli milik Yulisa M. dengan Nomor No. 1090/2009 bertanggal 04 Desember 2009 dibuat seolah-olah benar terjadi pada tahun 1985 dan tahun 2009, padahal baru dijempol Sarimah Binti Riun dan Salamah binti Riun (Ahli Waris Riun) pada tahun 2010;
Dalam pemeriksaan setempat, letak tanah sengketa sudah sesuai dengan kesaksian Ketua RT: 05 (Bambang Rujito) dan Wakil Ketua RW: 01 (Saprawi) yang dihadirkan oleh tergugat II, III, dan IV di persidangan, pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2011, dengan tegas mengatakan tanah sengketa terletak di RT: 007/RW: 05 dan bukan di RT: 005/RW: 01, Kel. Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ketua RT: 007 (Sdr. Hidayat) juga menyatakan objek tanah sengketa terletak di RT: 007/RW: 05 berbatasan dengan RT: 005/RW:01. Namun, Hakim Singit Elier dalam pemeriksaan setempa tersebut berpendapat lain mengenai letak pasti tanah sengketa .
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Komisi Yudisial perlu turun tangan mengusut cara kerja hakim tersebut dan membentuk tim pencari fakta. Negara kita akan hancur, jika cara kerja hakim tidak professional.
Tangerang, 9 Agustus 2011
Agus Hidayat, Pencari Keadilan
Alamat ada pada Redaksi
| Next > |
|---|














