Saya adalah nasabah bank Commonweath aka ANK sejak 4 tahun yang lalu sebagai pemegang KPR. pada awalnya saya adalah orang percaya 100% dengan "janji-janji" manis saat awal kontrak KPR berlangsung, tanpa melakukan double cross-check akan apa yang tertuang di perjanjian akad kredit tersebut.
"Janji" yang tidak ditepati pertama kali adalah masalah pembayaran yang kalau jatuh tempo hari libur - sabtu - minggu, ternyata harus dibayar pada hari kerja sebelumnya dan saya akhirnya pun membayar denda akibat kelalaian saya menurut akad kredit tersebut.
"Janji" kedua adalah pada waktu sudah berjalan lebih dari 1 tahun, saya mempunyai dana lebih dan ingin saya bayarkan untuk mengurangi hutang pokok saya. "janji" awalnya saya dapat melunasi sebagian hutang pokok tanpa penalty dan besarnya angsuran akan tetap sama sehingga akan mengurangi masa kredit tersebut. Ternyata setelah proses yang cukup lama dan ber-belit belit saya mendapat jawaban bahwa hal itu tidak "bisa".
"Masalah polis asuransi", memang benar proses pemilihan dan perpanjangan polis asuransi adalah mutlak hak bank untuk menentukan, tapi apakah saya yang harus slalu mengingatkan kalau masa asuransi tsb telah habis dan minta untuk di perpanjang sampai akhirnya KPR saya sempat tidak tercover asuransi selama beberapa bulan dan herannya lagi saya di bebankan biaya asuransi akan beberapa bulan tersebut pada akhir tahunnya dan juga sampai satu tahun telah lewat bentuk polis (fisik) tersebut belum saya terima.
"Masalah pegiriman polis asuransi" saya selalu "telpon" and "email" ke pihak bank (pak abed) untuk menanyak status polis saya yang "bermasalah tersebut" sampai akhirnya dia ber-"janji" lagi akan mengirimkan surat polis tersebut ke rumah saya, ternyata apa yang terjadi...... ?
1. polis tersebut salah alamat alias NYASAR ke rumah orang sampai 2 kali, barulah pengiriman yang ke tiga sampai pada rumah saya.
2. polis tersebut adalah polis yang sangat kadarluarsa alias 2-3 tahun yang lalu, dan saya segera mengembalikan polis tersebut ke cabang bubutan dengan pak abed sendiri. karena saya yakin polis ini adalah lampiran untuk bank karena saya sudah memiliki polis tersebut.
"pelanggaran bank commwealth atas akad kredit"
1. setiap pen-debet-an masa angsuran, tidak di-bedakan berapa nilai angsuran yang mengurangi nilai hutang, dan berapa nilai bunga yang dibayarkan pada masa tersebut.
2. setiap pen-debet-an masa angsuran, tidak bukti fisik akan transaksi itu alias tidak ada bukti potong.
3. setiap ada perubahan bunga kredit, bank tidak pernah memberikan informasi perubahan tersebut.
Dan mulai beberapa bulan yang lalu saya sudah meng-informkan kepada commwealth bahwa saya akan melakukan pelunasan atas KPR saya itu. Dan yang terakhir kali konfirmasi saya adalah 2 minggu yang lalu juga saya langsung bertemu dengan pak Abed sendiri di cabang bubutan untuk konfirmasi ulang mengenai hal ini sekaligus saya meminta diskon/potongan dikarenakan penghitungan sisa hutang kredit yang tidak transparant. Dan dia menjanjikan paling lambat 1 minggu dari pertemuan itu, dan alhasil meleset lagi. senin tgl 18 okt 2010 saya telpon dan sempat datang ke cabang bubutan beberapa kali, tapi saya tidak dapat menghubunginya dengan alasan - sedang keluar kantor - istirahat makan - tidak ditempat. ( by security/operator bubutan branch)
Tidak putus asa, hari selasa 19 okt 2010 pagi saya telpon lagi dan masih keluar kantor, sebelum jam satu siang saya telp .. masih istirahat makan siang, saya telpon lagi jam 2-an loh ada informasi bahwa Abed bersama pimpinan nya pergi MEETING ke Trawas selama beberapa hari. dan sampai hari ini tgl 20 okt 2010, saya belum dapat kepastian siapa yang akan handle ini ?
Apakah seburuk ini kinerja bank yang basisnya ada di australia ?, tidak puas dengan kinerja cabang bubutan, saya pun telah melayangkan email ke pusat-jakarta, dan juga NOL Besar alias no respon.
Berapa kerugian pada saya akibat kinerja bank seperti ini, padahal KPR tersebut di tunggu prosesnya oleh salah satu bank BPR Indonesia dengan nilai anggunan berlipat-lipat dari nilai yang sanggup di keluarkan oleh pihak Commonwealth. karena saya telah melakukan proses re-KPR ke BPR dan commwealth sendiri untuk di lakukan tinjauan ulang akan nilai rumah saya yang telah mengalami renovasi besar.
Pertanyaannya adalah apakah kalian sengaja mengulur waktu sampai akhir masa kredit-nya alias tidak ada pelunasan lebih cepat.
Nasabah Bank Commwealth
Cabang : Bubutan – Surabaya
Acc. No : 0012106xxx
Email : vision.tech at yahoo.co.uk
| < Prev | Next > |
|---|














