
Sujud syukur dilakukan ketika mendapatkan nikmat atau terhindar dari bencana. Ini berlaku mutlak baik yang sifatnya umum atau khusus, agama atau dunia, lahir atau batin, seperti kelahiran anak, berkaitan dengan harta, menang atas musuh dan yang serupa itu dari semua nikmat dan terhindar dari bencana.
Pendapat Jumhur menyatakan bahwa sujud syukur sangat dianjurkan bagi orang yang mendapatkan nikmat yang membahagiakannya atau terhindarnya seseorang dari bencana.
"Dari Abi Bakrah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila mendapatkan sesuatu yang disenangi atau diberi kabar gembira, segeralah tunduk bersujud sebagai tanda syukur kepada Allah Ta'ala." (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah serta Turmudzi)
Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad sesuai persyaratan Bukhari, bahwa ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menulis Surat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengabarkan masuk Islamnya suku Hamdzan, beliau pun sujud dan setelah mengangkat kepalanya, terus bersabda : "Selamat sejahtera atas suku untuk Hamdzan! "Selamat sejahtera atas suku untuk Hamdzan!
Catatan : Sujud Syukur tidak disyari'atkan dalam shalat.
Wallahu a'lam
Tulisan Bapak Budi Sulistyo, DKM Masjid Al Ikhsan
| Next > |
|---|














