Melarang merokok lewat fatwa sama musykilnya dengan menghalau korupsi lewat khotbah. Satu-dua orang mungkin jeri kemudian tobat, tapi tak ada perubahan berarti. Majelis Ulama Indonesia setahun lalu mengharamkan rokok bagi wanita hamil, anak-anak, dan perokok di tempat umum. Toh., dengan mudah kita jumpai orang merokok di mal, kafe , bus, bahkan di sebagian area rumah sakit.
Pembuat fatwa tentu tahu advis itu tidak mengikat pengikutnya, apalagi pengikut kelompok lain. Tapi soalnya bukan itu saja. Dalam urusan rokok ini terjadi "tabrakan" fatwa yang membingungkan. Majelis Tarjib Muhammadiyah pekan lalu jelas menyatakan merokok itu haram. Sedangkan Nandlatul Ulama berpendapat merokok itu makruh—tak berdosa kalau dilakukan, tapi berpahala bila ditinggalkan.
Meski belum final, ada dua fakta yang membuat fatwa Majelis Tarjih ini penting disorot. Pertama, pada 2005, Muhammadiyah memfatwakan merokok itu mubah—boleh dikerjakan, tapi ditinggalkan lebih baik namun kini "naik pangkat" menjadi haram. Kedua, Muhammadiyah menerima dana dari lembaga luar negeri yang giat mengkapanyekan antirokok. Fakta ini perlu dikemukakan sebagai bahan bila ada kelompok masyarakat yang mempertimbangkan untuk mengikuti atau menolak fatwa itu.
Fatwa tak punya tempat di dalam hierarki ketentuan hukum kita. Kendati semangat fatwa Majelis Tarjih sejalan dengan program pemerintah melindungi masyarakat dari dampak buruk produk tembakau, fatwa tak bisa dijadikan acuan bertindak. Sayangnya, satu-satunya aturan hukum, yang mengatur soal rokok, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tabun 2009 tentang Kesehatan, ternyata belum lengkap. Bahkan pasal 113 ayat 2 undang-undang ini sempat "hilang" dalam proses akhir penyusunan. Banyak yang percaya kejadian ini menggambarkan kuatnya keinginan pihak yang menolak peraturan ketat tentang rokok.
Apa boleh buat, terlihat jelas sikap mendua pemerintah dalam pembatasan tembakau dan rokok. Penerimaan cukai yang setahun mencapai sekitar Rp 60 triliun pasti menjadi alasan. Alotnya pembahasan rancangan peraturan pemerintah tentang pengendalian tembakau merupakan bukti. Kementerian Kesehatan mengusulkan rokok tak boleh dijual eceran, tak boleh diiklankan di media apa pun, bahkan tak boleh dibagikan percuma meski sebatas promosi. Kementerian Perindustrian, Pertanian, dan Tenaga Kerja menolak dengan merujuk pada tahap-tahap road map industri hasil tembakau yang pernah dibuat pemerintah: Pada tahap ini pemerintah masih memberikan kelonggaran terhadap "industri asap" ini lantaran alasan penyerapan tenaga kerja.
Apa pun sikap pemerintah, penting sekali membuat aturan yang melindungi orang dari bahaya rokok. Bisa diterima pandangan bahwa merokok itu hak pribadi, tapi pemakaian hak itu tak boleh merugikan orang lain. Maka undang-undang pembatasan merokok di tempat umum merupakan kebutuhan mendesak. Peraturan daerah yang sudah berjalan di beberapa tempat, termasuk di Jakarta, terbukti tak "bergigi" melindungi mereka yang tak merokok dari kepungan asap rokok.
Sumber Editorial Koran Tempo 24 Maret 2010
| < Prev | Next > |
|---|














