Terlepas dari kontroversi yang ter]adi, proses angket Century menghasilkan beberapa hal positif. Ada sejumlah catatan penting sebagai bahan pembelajaran untuk perbaikan proses pengambilan kebijakan publik di masa depan. Adakah ruang buat diskresi dalam, memutuskan sebuah kebijakan terutama dalam kondisi yang tidak normal? Ada apa dengan mekanisme dan kualitas pengawasan perbankan, yang sampai sekarang masih dipegang oleh Bank Indonesia? Jika saat rapat KSSK yang kontroversial itu data neraca, Bank Century sudah lebih mutakhir, apakah keputusan akan berbeda? Apakah dana LPS merupakan uang negara atau bukan? Ke mana arah penegakan hukum dalam kasus Century?
Penanganan kasus Bank Century lewat panitia khusus memang sebuah proses belajar berdemokrasi dan bernegara. Tapi ada proses yang baik, ada proses yang buruk untuk belajar. Setelah menyaksikan drama Pansus babak pertama, saya menyimpulkan ini adalah proses belajar yang buruk. Mudarat (kerusakan) yang ditimbulkan Pansus lebih banyak dari keuntungan. Ini beberapa, mudarat itu.
1. Mudarat Pertama, proses yang jujur dan adil tidak terjadi. Pelaksanaan hak angket oleh Pansus lebih menyerupai perburuan tukang sihir. Dari awal, pembentukan Pansus didasarkan pada praduga adanya aliran dana penyelamatan kePartai Demokrat dan tim sukses Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Dari praduga ini dibangun praduga lain: langkah penyelamatan Bank Century- ditujukan untuk kepentingan penyaluran dana politik. Karena itu, sejak awal Pansus terkesan menggiring seluruh proses, bukan untuk mencari kebenaran, melainkan pembenaran atas praduga yang sudah dibuat.
Jadinya, Pansus terlihat tidak berimbang dalam menggali informasi. Pansus tidak pernah meminta keterangan dari kalangan perbankan. Penjelasan Boediono, Sri Mulyani, dan Raden Pardede bahwa keputusan penyelamatan Century adalah langkah untuk menyelamatkan perekonomian dan sistem perbankan negara juga dianggap angin lalu.
Mayoritas anggota Pansus terkesan lebih puas dengan penjelasan mantan wakil presiden Jusuf Kalla dan Para "ahli" ekonomi, yang mengatakan hal yang Pansus ingin dengar. Lucunva, apa yang dikatakan Jusuf Kalla dan para "ahli" diundang di depan Pansus tentang situasi berkebalikan dengan apa yang mereka katakan, menjelang katakan menjelang akhir 2008—semua-terekam di arsip berbagai media massa.
Demikian juga - fakta bahwa BPK memberikan status "wajar tanpa pensecualian"atas audit keuangan LPS tahun 2008. Padahal saat itu Rp 4,9 triliun sudah dikucurkan untuk Bank Century. Laporan keuangan ini juga sudah diserahkan ke DPR sebelum pertengahan 2009, dan tidak ada komentar apa pun. Kalau Pansus mau jujur dan adil,seharusnya mereka juga mencecar BPK soal ini.
2. Mudarat kedua adalah polarisasi yang ditimbulkan. Sebelum Pansus terbentuk memang sebenarnya sudah terjadi perbedaan pendapat antara pendukung dan pengkritik penyelamatan. Perdebatan soal betul-tidaknya bailout lalu mengalami transformasi
menjadi gerakan menghujat dan membela Boediono-Sri Mulyani. Kita menyaksikan berbagai aksi protes menggambarkan keduanya sebagai drakula koruptor pengisap darah (uang) rakyat, poster wajah mereka diusung lalu dibakar dan diinjak-injak.
Betul, ini bukan semata-mata kesalahan Pansus. Tapi praduga bersalah yang mereka bangun sejak awal dan semangat "berburu, tukang sihir" yang mereka tunjukkan jelas membuat perpecahan ini menjadi semakin tajam. Pansus tidak menyalakan api, tapi mereka menyiramkan minyak pada api yang sudah disiapkan untuk Boediono dan Sri Mulyani.
3. Mudarat ketiga adalah kesia-siaan. Setelah sekian banyak uang, waktu, dan tenaga yang keluar, Pansus tidak bisa membuktikan praduga yang mereka bangun. Tidak ada bukti bahwa ada aliran dana politik. Tidak juga mereka bisa menunjukkan di mana kesalahan Boediono dan Sri Mulyani. Rekomendasi yang keluar masih menggunakan kata-kata "diduga" atau "dianggap", dan meminta agar proses ini dilanjutkan secara hukum. Kalau itu kesimpulannya, buat apa ada Pansus?
4. Mudarat Keempat, Pansus memberi sinyal yang salah, imbalan dari mengambil keputusan yang benar dan perlu adalah vonis politik. Di masa depan, ini akan membuat pejabat publik berpikir sekian kali untuk bertindak cepat dalam situasi krisis. Di sisi lain,ini juga menjadi preseden buat politikus DPR untuk bertindak overacting. Pembentukan Pansus menjadi strategi baru untuk negosiasi politik atau menggoyang legitimasi pemerintah. Sedikit-sedikit akan ada pansus untuk kebijakan pemerintah yang tidak memuaskan secara politis. Sekarang saja sudah ada ide untuk membuat pansus bagi perjanjian perdagangan bebas (FTA) ASEAN-Cina.
5. Kelima, Pansus memberikan ilusi buat para aktivis bahwa memakzulkan presiden atau wapres yang sah dan terpilih secara demokratis adalah hal yang wajar, bahkan heroik. Sengaja atau tidak, langsung atau tidak, dengan memberikan ilusi ini, Pansus sesungguhnya telah gagal memberi pelajaran berdemokrasi. Pemakzulan memang hak konstitusional. Tapi amendemen Undang-Undang Dasar 1945 sudah jelas mengatur kriteria dan proses pemakzulan. Amendemen ini produk MPR/DPR di era demokrasi yang terpilih secara demokratis. Bahwa ada beberapa aktivis—yang merasa mewakili mayoritas rakyat Indonesia—menyuarakan pemakzulan dari jalanan bukan alasan yang cukup buat pemakzulan. Satu hal yang dilupakan para aktivis, bahwa mereka tidak pernah dipilih lewat pemilu. Artinya, klaim bahwa mayoritas rakyat menghendaki Susilo Bambang Yudhoyono, Boediono, atau Sri Mulyani mundur tidak pernah teruji. Dengan mengklaim sebagai pembawa suara rakyat, mereka yang menghendaki pemakzulan dari jalanan sebenarnya sudah menghina demokrasi itu sendiri.
Saya menghargai pendapat bahwa pembentukan Pansus langkah maju dalam berdemokrasi. Tapi saya khawatir, langkah mundur yang dihasilkan jauh lebih besar. Saat ingar-bingar ini tengah jeda sesaat, ada baiknya kita duduk sejenak dan bertanya: benarkah ini yang kita inginkan ?
(Tulisan Ari A.Perdana, Mahasiswa PHD Ekonomi,University Of Melbournr, Australia pada Koran Tempo, Pendapat,Selasa 9 Maret 2010.)
| < Prev | Next > |
|---|














